Terlibat Narkoba, Warga Desa Wonuambuteo Diamankan Satresnarkoba Polres Koltim
KOLTIM, JEJARISULTRA. COM, - Polres Kolaka Timur melalui Satresnarkoba mengamankan warga Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia, Andi Bahtiar karena terlibat narkoba.
Kapolres Kolaka Timur, Tinton Yudha Riambodo, SH, S. IK, MH melalui Kasi Humas, Iptu. Irwan Pansha menyampaikan, kronologis berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada residivis bandar narkotika jenis sabu yang bernama Andi Bahtiar yang beralamat di Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, Iptu La Ode Rasuli melakukan penyelidikan, Kemudian Pada Hari jumat tanggal 29 Agustus 2025, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur.
Mendapatkan Informasi bahwa saudara Andi Bahtiar sedang berada di dalam rumah kontrakanya dan sedang memiliki narkotika jenis sabu, yang beralamat di Dusun II Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Koltim kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Koltim langsung mendatangi rumah Kontrakan pelaku tersebut.
Mendapati saudara Andi Bahtiar sedang bersama temanya di dalam rumah. kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan, dan pengeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti
Lanjut dia, barang bukti satu buah dompet kecil warna hitam yang berisi terdiri satu sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi satu sachet plastik klip bening sedang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Satu sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi dua sachet plastik klip bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi satu sachet plastik klip bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah tas slempang warna hitam merk REPLACE yang berisi, satu buah handphone merk SAMSUNG A56, satu buah tas kecil warna hitam merk MR’Lod’s yang berisi uang tunai Rp.3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Satu buah dompet warna biru merk Wrangler yang berisi uang tunai Rp.2.951.000 (dua juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah). Satu bungkusan plastik klip benin berisi 78 (tujuh puluh delapan) sachet plastik klip bening sedang kosong, satu buah alat isap berupa BONK.
Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, Iptu La Ode Rasuli, S.H melakukan penyelidikan.
Kemudian Pada Hari jumat tanggal 29 Agustus 2025, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Mendapatkan Informasi bahwa saudara Andi Bahtiar sedang berada di dalam rumah Kontrakanya dan sedang memiliki narkotika Jenis sabu, yang beralamat di Dusun II Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Koltim.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Koltim langsung mendatangi rumah Kontrakan pelaku tersebut dan Mendapati saudara Andi Bahtiar sedang bersama temanya di dalam rumah.
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan, dan pengeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti
"Berat keseluruhan barang bukti bruto 7,4 gram. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, rencana riksa urine dan darah, gelar Perkara, riksa dan Kirim Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar," imbuhnya. (ksd)