Harga Gabah Turun Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah, DPRD Koltim Geram Ke Tengkulak dan Bulog
KOLTIM, JEJARISULTRA. COM- Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg), sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025. Namun yang terjadi di sebagian wilayah Koltim masih pembelian dibawah harga yakni Rp 5.100 sampai Rp. 6.000 per kilogram.
Menanggapi aspirasi petani, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur, Suprianto menyampaikan, pembelian harga gabah kering harus sesuai ketentuan pemerintah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg), bukan dibawah star dari harga yang telah ditetapkan.
"Saya turun langsung mengecek harga gabah kering di petani namun yang semestinya yang ditetapkan pemerintah dilaksanakan tetapi yang terjadi tidak sesuai. Bahkan pembelian gabah kering turun dari harga HPP yakni berkisar Rp 5.100 sampai Rp 6.000 per kilogram gabah kering. Nah, pembelian harga gabah kering ini, kita sayangkan kalau turun karena yang dirugikan adalah petani,"kata Kader Gerindra Koltim itu, Jum'at, (12/9).
Lanjut dia, harga yang turun yang tidak sesuai ketentuan pemerintah itu ada di Kecamatan Tinondo seperti Desa Ambapa dan Desa Tawaromadaka, dan desa lainnya yang ada di Koltim.
Dia berharap, harga gabah yang turun pada beberapa wilayah di Koltim untuk segera diatensi pihak Bulog supaya stabilitas harga gabah petani bisa baik.
"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Bulog, meskipun begitu kita tetap agendakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Koltim. Kita sayangkan sekali harga gabah bisa turun tidak sesuai HPP pemerintah," ujar Suprianto.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan ini belum berhasil konfirmasi pihak Bulog terkait pembelian harga gabah kering di wilayah Koltim dibawah ketentuan pemerintah. (ksd)