Diduga Aktivitas PT Vale Menjual Ribuan Ton Ore Nikel tanpa RKAB, Kejari Kolaka Bakal Pulbaket
KOLAKA,JEJARISULTRA.COM- Sebuah aroma "korupsi" diduga datang dari perusahaan dibidang pertambangan multinasional asal negara Brazil bernama Perseroan Terbatas (PT) Vele.
Baru-baru ini, pemberitaan akan dugaan korupsinya cukup mengemuka. Disebut-sebut bahwa, telah terjadi aktivitas penjualan ore nikel dengan memakai Jety PT.Tambang Rezeki Kolaka (TRK).
Penjualan (diduga) itu tanpa dibarengi oleh dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah,sebagai syarat utama sebagaimana termaktub dalam ketentuan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Ketua DPD LSM Lira Kabupaten Kolaka, Amir mengatakan, bahwa estimasi penjualan ore nikel yang diduga dilakukan oleh PT Vale tanpa RKAB jumlahnya hingga mencapai ribuan ton.
"Kami mencium adanya kejanggalan dalam aktivitas operasional PT Vale di Kolaka. Bagaimana mungkin penjualan ore bisa berjalan lancar tanpa dokumen RKAB yang menjadi syarat utama?" tegas Amir
Amir pun mendesak agar Kementerian ESDM segera mengklarifikasi status RKAB PT Vale di wilayah Kolaka.
Selain itu, Amir juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian agar segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan ilegal ribuan ton ore nikel tersebut.
Dan, Amir meminta kepada pihak PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna mencegah spekulasi lebih jauh di tengah-tengah masyarakat.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Amir menambahkan, apabila hal itu benar terjadi (penjualan ribuan ton ore nikel), maka bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, melainkan juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan dan mencederai rasa keadilan masyarakat lokal.
Lembaganya (LSM LIRA) akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika perlu, sampai menempuh langkah hukum dan aksi massa demi menjaga kepentingan masyarakat dan kedaulatan sumber daya alam daerah.
Menyikapi agar APH turun tangan menyelidiki tentang dugaan aktivitas penjualan ribuan ton ore nikel tersebut, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Melalui pesan WhatsApp (WA), Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH MH mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan resmi atau pun informasi terkait hal tersebut.
Akan tetapi jika dalam prosesnya diduga terdapat kerugian negara, maka mereka akan atensi dan turun melakukan pengumpulan data (pulbaket) di lapangan.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, dari pihak PT Vale belum berhasil diperoleh konfirmasi secara resmi mengenai dugaan penjualan ribuan ton ore nikel itu.