Kejari Kolaka Tetapkan Tersangka Kadis Perkebunan dan Hortikultura Koltim Bersama Penyedia Bibit Kopi Robusta
KOLAKA, JEJARISULTRA. COM,
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf menyampaikan, kejaksaan negeri Kolaka telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan atas kasus dugaan korupsi kopi robusta diantaranya Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim, Lasky Paemba bersama Direktur CV. Lumbung Sekawan, Haeruddin, Pelaksana CV. Lumbung Sekawan, Kalfari Mukky.
Herlina Rauf mengatakan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021, yang menelan anggaran sekitar Rp 4,2 miliar melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Koltim tahun 2021. Kini para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kolaka.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit kopi robusta oleh CV Lumbung Sekawan ditemukan adanya kerugian negara sebagai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim, dengan total kerugian Rp 626.057.000 juta. Dari anggaran kontrak Rp 4.258.600.000 miliar dengan harga pembelian riil di lapangan Rp 3.611.250.000 miliar.
"Proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan serta perhitungan BPKP oleh pihak penyidik. Maka Kejari Kolaka menetapkan dan menahan tiga orang dalam kasus tersebut dalam jangka dua puluh hari kerja terhitung tanggal 10-29 Juli 2025," kata Kejari Kolaka, Kamis, (10/7).
Diketahui Rp 4,2 miliar lebih dialokasikan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2021.
Kejaksaan Negeri Kolaka telah menetapkan tersangka dan menahan mereka karena melanggar Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 KUHP Ancaman Pidana Penjara. Pasal 2 acaman Minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara. Pasal 3 minimal 1 maksimal 20 tahun penjara. (ksd)