Sepuluh Bulan Bergulir, Kasus Desa Inotu Naik Tahap 1, JPU Sementara Pelajari
KOLAKA, JEJARISULTRA.COM, - Kurang lebih sepuluh bulan bergulir di Kepolisian, kini perkara perusakan tanaman Desa Inotu Kecamatan Lambandia kini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Kolaka. Penyidik tindak pidana umum telah menerima berkas perkara kasus tindak pidana dari Polres Kolaka Timur.
Hal ini disampaikan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin bahwa berkas tahap satu atas dugaan perusakan tanaman yang menyeret kepala Desa Inotu Kecamatan Lambandia sementara dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka.
"Berkasnya sudah tahap 1 sejak tanggal 7 Agustus 2025, lalu. Berkasnya saat ini lagi diteliti oleh Jaksa penuntut umum (JPU) sebelum dinyatakan lengkap untuk proses lebih lanjut," kata Bustanil Arifin, saat dikonfirmasi media ini, kemarin
Diketahui, Polres Kolaka Timur telah menetapkan Kepala Desa Inotu A sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana perusakan tanaman milik warganya milik Sukardi, sebanyak lima belas pohon kelapa dan lima pohon pinang sehingga dihitung merugi sekitar jutaan rupiah.
"Kasus ini dilaporkan sejak tahun 2024 silam, hingga saat ini masih bergulir belum menemukan titik kepastian hukum," imbuhnya. (ksd)