Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepuluh Bulan Bergulir, Kasus Desa Inotu Naik Tahap 1, JPU Sementara Pelajari

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T00:28:43Z


 Sepuluh Bulan Bergulir, Kasus Desa Inotu Naik Tahap 1, JPU Sementara Pelajari


KOLAKA, JEJARISULTRA.COM, - Kurang lebih sepuluh bulan bergulir di Kepolisian, kini  perkara   perusakan tanaman Desa Inotu Kecamatan Lambandia kini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Kolaka. Penyidik tindak pidana umum telah menerima berkas perkara kasus tindak pidana dari Polres Kolaka Timur. 


Hal ini disampaikan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin bahwa berkas tahap satu atas dugaan perusakan tanaman yang menyeret  kepala Desa Inotu Kecamatan Lambandia sementara dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka. 


"Berkasnya sudah tahap 1 sejak tanggal 7 Agustus 2025, lalu. Berkasnya saat ini lagi diteliti oleh Jaksa penuntut umum (JPU) sebelum dinyatakan lengkap untuk proses lebih lanjut," kata Bustanil Arifin, saat dikonfirmasi media ini, kemarin


Diketahui,  Polres Kolaka Timur telah menetapkan Kepala Desa Inotu A sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana perusakan tanaman milik warganya milik Sukardi, sebanyak lima belas pohon kelapa dan lima pohon pinang sehingga dihitung merugi sekitar jutaan rupiah. 


"Kasus ini dilaporkan sejak tahun 2024 silam, hingga saat ini masih bergulir belum menemukan titik kepastian hukum," imbuhnya. (ksd) 


×
Berita Terbaru Update