![]() |
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Aditya |
Kejari Kolaka Sudah Periksa Sembilan Anggota DPRD Koltim, Dua Anggota DPRD Sudah Mengakui Menerima Suap dan Gratifikasi
KOLAKA, JEJARISULTRA. COM
Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022,lalu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur, menyisakan kabar yang tidak sedap. Diduga 13 legislator DPRD Koltim menerima sejumlah uang dan satu unit handphone sebagai hadiah untuk mencoblos atau memenangkan satu calon Wakil Bupati Koltim.
Kasus itu terkuak sejak tahun 2024,lalu. Namun baru saat ini ditingkatkan ketahapan klarifikasi pasca laporan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia masuk. Nah, sebab kasus itu di Koltim dan bagian dari wilayah hukum Kejaksaan Kolaka maka proses klarifikasi dilaksanakan di Kejaksaan Kolaka.
Pantauan wartawan media online ini, Kejaksaan Negeri Kolaka telah memeriksa sembilan anggota dewan periode 2019-2024, untuk pengumpulan alat bukti, yang lainny anggota DPRD masih akan diperiksa.
Dari sembilan yang diperiksa yang diketahui telah memberikan pengakuan dihadapan penyidik yakni Mantan Ketua DPD NasDem Koltim, Yudho Handoko dan Rosdiana yang merupakan juga Kader NasDem. Sementara yang lainnya, seperti Yunianti, Rika Safitri, Andi Basir, Yosep Sahaka, Sukirman, Risman Kadir belum diketahui pasti pangkuan mereka dihadapan penyidik.
Usai diperiksa, Yudho Handoko dan Rosdiana menerangkan telah menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan perjalanan memenangkan Calon Wakil Bupati Koltim yang diusung partai NasDem disertai mereka menandatangani surat pernyataan.
"Selain uang yang diberikan kami berdua diberikan satu unit handphone untuk digunakan memfoto hasil yang dicoblos siapa Wakil Bupati, nanti usai pemilihan diperlihatkan. Kita jujur saja dari pada ujung-ujung pasti ketahuan juga," terang Mantan Anggota DPRD Koltim itu, Kamis, (13/2).
Secera terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Aditya Toding Bua menyampaikan, saat ini pihak penyidik Kejari Kolaka telah melakukan klarifikasi sembilan anggota DPRD Koltim periode 2019-2024, sisanya masih dijadwalkan lagi untuk pemanggilan klarifikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi pada saat pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022, lalu.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kolaka sehingga ada titik terang atau akhir dari sebuah proses klarifikasi ini, apakah ditingkatkan penyidikan atau sepertinya apa akhirnya. Makanya langkah pertama yang dilakukan yakni klarifikasi para pihak yang terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi ini," kata Aditya saat dikonfirmasi dengan wartawan JEJARISULTRA. COM.
Lanjut Aditya, setelah lengkap keterangan yang dibutuhkan dalam klarifikasi Kejaksaan maka selanjutnya akan ada ekspose perkara seperti apa kelanjutan kasus dugaan tindak pidana kasus suap dan gratifikasi dalam materi pemeriksaan.
"Kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti seperti apa. Hasilnya nanti kita akan buka seperti apa. Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan terbuka," imbuhnya. (ksd)