Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bombana Berhasil Amankan 21,85 gram Sabu dan Warga Boepinang

Kamis, 27 Februari 2025 | Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T03:10:26Z

 


Polres Bombana Berhasil Amankan 21,85 gram Sabu dan Warga Boepinang


BOMBANA, JEJARISULTRA. COM, _ Polres Bombana berhasil mengamankan Hamzah warga Kelurahan Boepinang bersama barang bukti 21,85 gram sabu. Pelaku dijerat telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Kasat Narkoba Polres Bombana, Akp. Muh. Amran, SH, MH mengatakan, tindak pidana yang dilakukan seorang warga Kelurahan Boepinang karena adanya  Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 05 / II / 2025  / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 27 Februari 2025.


"Sehingga pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 18.30 Wita, bertempat di Kel. Boepinang Barat Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama Personil Polsek Poleang telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Makanya kami langsung amankan barang bukti dan pelaku di Polres Bombana," kata Akp Arman, Jumat, (28/2).

 

Mantan Kapolsek Rate-Rate Koltim ini menyampaikan, kronologi penangkapan kasus narkoba ini yakni berdasarkan informasi masayarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi  Narkokita jenis sabu di rumah kost di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, menindak lanjuti laporan tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana bersama personil Polsek Poleang langsung mendatangi rumah kost. 


Lanjut dia, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 18.30 wita, Personil Polres Bombana langsung melakukan penggerebekan di kamar kost, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku, kemudian menemukan dia bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 17 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram. 


Ditambahkan lagi, pihak Polres ditemukan di saku celana pendek yang digantung di balik pintu kamar kost milik saudara HAMSAH Alias CANCA setelah dilakukan introgasi narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan di kota kendari dari saudara LP untuk diedarkan di wilayah Kecamatan  Poleang Kabupaten Bombana dengan cara sistem tempel. Selajutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bombaba guna proses lebih lanjut.


" Dua bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 17  bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram. Bukti non narkotika diantaranya 13  buah potongan pipet plastik warna pink. Satu buah potongan pipet plastik warna hijau. Satu buah pembungkus rokok Sampoerna. Satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau. Satu unit timbangan digital merk Camry warna silver. Satu lembar celana pendek warna biru navy. Satu set alat hisap sabu/bong. Satu unit handphone merek Oppo model CPH2641 warna merah maron dengan sim card As nomor 08 25211877865," beber Akp. Arman. (ksd) 





×
Berita Terbaru Update