![]() |
Ketgam:Poto Polres Koltim for Jejarisultra. com |
Sikat Curanmor, Polres Koltim Amankan Warga Aere Di Tinondo
KOLTIM, JEJARISULTRA. COM, tak butuh waktu lama Polres Kolaka Timur meringkus tindak pidana pencurian motor asal warga Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur. Warga berinisial S (23) Yamaha Jupiter MX King warna biru (No. Polisi DD 4241 KS) berhasil diamankan di Desa Lamunde, Kecamatan Tinondo, sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolres Koltim, Akbp. Yudhi Palmi DJ membenarkan hal ini, ia mengatakan pihak Tim Operasional (Opsnal) Sat Reskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) bersama Piket Sat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Lambandia berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lambandia. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 08 Februari 2025, dan hasil penyelidikan yang intensif pada Minggu dini hari, 09 Februari 2025.
"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Koltim untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Koltim selalu sigap atas permasalahan yang timbul di masyarakat supaya masyarakat bisa lebih aman dan nyaman," jelasnya, Minggu, (9/2).
Kasat Reskrim AKP Harry Prima menghimbau agar masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, pastikan kunci kontak dicabut dan motor dalam keadaan terkunci. Terhadap pelaku Curanmor dan pelaku kejahatan lainnya akan ditindak tegas oleh Sat Reskrim Koltim dan jajaran.
Lanjut dia, kronologi kasus ini berawal pada Jumat, 07 Februari 2025, ketika korban, Firdaus (42), seorang pedagang ikan asal Dusun IV Tanah Ujung, Desa Aere, berangkat ke Pasar Kelurahan Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia. Setelah memarkirkan sepeda motor di samping gedung pasar, korban pergi untuk makan di warung terdekat. Namun, ketika kembali, ia mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak Polsek Lambandia segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menemukan pelaku di wilayah Kecamatan Tinondo, yang kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang dicurinya.
"Pihak Polres Koltim kini sedang melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, yang meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara. Proses penyidikan terus berjalan untuk menuntaskan kasus ini," imbuhnya. (ksd)