Tindaklanjuti Surat Kejagung, Kejari Kolaka Panggil 13 Anggota Dewan Klarifikasi Gratifikasi dan Suap Pilakda Wakil Bupati Koltim
KOLAKA, JEJARISULTRA. COM, -
Undangan klarifikasi sudah dilayangkan, perihal dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap yang dilakukan salah kandidat calon Wakil Bupati Koltim untuk memenangkan pemilihan Wakil Bupati Koltim di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim tahun 2022, lalu.
Diketahui, Pada pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022, silam yang bertarung ada dua kandidat yakni Abdul Aziz dan Hj. Diana Massi. Pada saat itu, Wakil Bupati terpilih yakni Abdul Aziz dipilih 13 anggota DPRD dan 11 Anggota DPRD memilih Diana Massi.
Kejaksaan Negeri Kolaka (Kejari) mulai memangggil sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024. Pemanggilan para mantan legislator itu, perihal perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap Pemilihan Kepala Wakil Bupati Koltim tahun 2022, silam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, SH, MH mengatakan, penyampaian undangan klarifikasi terhadap mantan anggota dewan periode tahun 2019-2024 silam, karena adanya kasus terduga tidak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan salah satu kandidat untuk memuluskan menang di Pilkada DPRD Koltim tahun 2022,silam.
"Kami hanya sebatas menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung, sehingga undangan klarifikasi terhadap anggota dewan periode 2019-2024 dilaksanakan. Selanjutnya laporan hasil klarifikasi akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Sudah ada anggota DPRD Koltim yang datang memberikan keterangan perihal dugaan suap dan gratifikasi tersebut," kata Kasi Intel Kajari Kolaka itu, Jumat, (7/2). (ksd)