![]() |
Kanit Reskrim Polsek Lambandia, Aipda Lainsan |
Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan Tanaman Naik Status, Polres Lanjutkan Penyidikan
KOLTIM, JEJARISULTRA. COM, - Pihak penyidik Polres dan Polsek menaikan status penyidikan usai mengelar perkara, atas laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik seorang warga Desa Inotu, Sukardi. Kini calon tersangka sudah ada tinggal digelar penetapan tersangkanya.
Kanit Reskrim Polsek Lambandia, Aipda Lainsan menegaskan, kasus dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan masih terus bergulir setelah tidak menemui titik terang oleh Kepala Desa Inotu dan warganya. Kini kasus antara Warga dan Kades sudah naik status menjadi penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
"Sudah kita gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Koltim. Nah kasusnya sudah naik sidik tetapi belum ada penetetapan tersangka masih calon tersangka. Akan ada gelar penetapan tersangka berikutnya. Kasus ini, kami sudah limpahkan ke Polres Koltim untuk penyidikan lebih lanjut," kata Lainsan pada Jejarisultra. com, Rabu, (19/3).
Lanjut dia, Semua berkas sudah diserahkan di Polres Koltim untuk selanjutnya perkara untuk menentukan tahapan selanjutnya kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan warga tersebut.
Aipda Lainsan menyampaikan, dugaan tindak pidana murni ini menyeret Kades Inotu atas laporan kasus ini yang telah diterima sejak 2 Desember 2024, dan proses penyelidikan sambil pendekatan hukum siapa tau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak menemui titik terang antara dua bela pihak. Karena itu, kasus ini berlanjut secara hukum.
"Kami sudah kordinasikan kepada pihak BPN Koltim untuk meminta identifikasi lahan. Hasilnya sudah kami terima hasil identifikasi lahan dan kami sudah koordinasi Polres dalam hal ini kepada Kasat Reskrim untuk gelar perkara untuk naik penyidikan dan penetapan status tersangka. Dugaan tanaman dirusak yakni Tanaman Kepala 15 pohon, dan lima pohon pinang serta lahanya. Total kerugian sudah memenuhi syarat. Kami minta estimasi pihak Dinas Perkebunan. Total kerugian tiap pohon sekitar Rp. 1.200.000/per tahun permohon kelapa. Dan kami duga kuat memenuhi pidana umum. Semua kami lakukan prosedur hukum. Kami menuntaskan perkara ini apakah restoratif justice atau proses persidangan yang jelas kasus ini harus tuntas dan mendapatkan kepastian hukum," imbuhnya. (ksd)