Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Di Kecamatan Kabaena, Dua Orang Diamankan Polres Bombana
BOMBANA, JEJARISULTRA. COM,_Polsek Kabaena Polres Bombana Sulawesi Tenggara berhasil mengagalkan sabu siap edar di Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana, kemarin. Pasalnya, adanya Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 06 / III / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 13 Maret 2025.
Hal ini disampaikan, Kasat Narkoba Polres Bombana, Akp. Muh. Arman menyampaikan, pada hari Kamis Tanggal 13 Maret 2025 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana, personil Polsek Kabaena telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu siap edar.
"Adapun kronologi pada hari Kamis Jam 19.30 Wita bertepat di depan toko indomaret Kelurahan Sikeli Kecamatab Kabaena, personil Polsek Kabaena dipimpin oleh Kapolsek Kabaena IPDA ANDI TEMMANENGNGA, bersama dengan pers Polsek Kabaena sebanyak empat orang personil melakukan penangkapan dua orang lelaki dewasa yang dketahui bernama ABDUL MUHAMAL KADIR alias AMAL bin H. MUH. DARWIS Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan dalam penguasaan terduga barang berupa 1(satu) bungkus klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 2(dua) buah korek gas, beserta 2 (dua) buah handphone android merk Vivo dan Infinix," kata Arman, kemarin.
Selanjutnya, Kapolsek Kabaena bersama anggota membawa kedua terduga pelaku menuju rumah kost tempat terduga pelaku mengemas Shabu sebelum diedarkan dan dilakukan penggeledahan tempat & ditemukan barang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh terduga pelaku atasnama AL KAFI alias KAFI bin ISHAQ yaitu 11 (sebelas) paket Sabu,13 (tiga belas) sachet Shabu siap edar, 3 (tiga) paket Shabu ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting kecil.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Bombana untuk proses lebih lanjut. Seperti empat bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 24 (dua puluh empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,82 gram. Empat Bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Pelaku bertindak sebagai tukang tempel untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Kabaena dan Kec. Kabena BaratKab. Bombana. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (ksd)