Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bombana Amankan Seorang PNS Hendak Membeli Narkoba

Sabtu, 22 Maret 2025 | Maret 22, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T00:09:39Z

 


Polres Bombana Amankan Seorang PNS Hendak Membeli Narkoba


BOMBANA, JEJARISULTRA. COM, Komitmen Polres Bombana khususnya bidang Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran dan pemakaian obat-obatan terus ditegakkan. Terbaru, Polres Bombana mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak membeli narkoba jenis sabu yang telah dipesannya. 


Hal ini disampaikan, Kasat Narkoba Polres Bombana, Akp. Muh. Amran menyampaikan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 08 / III / 2025  / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 22 Maret 2025. Maka pihak Polres terus mengembangkan kasus narkoba tersebut. 


"Alhamdulillah pada hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 sekitar jam 22.00 Wita, bertempat di Kasipute Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Personil Satresnarkoba Polres Bombana telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bombana," kata Amran pada wartawan media ini, Minggu, (23/3). 

 

Amran menceritakan kronologi kejadiannya, berdasarkan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 21.50 Wita ada seorang laki-laki yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Kasipute Kecamatan  Rumbia Kabupaten Bombana, menindak lanjuti informasi tersebut  personil satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama JUMRAN Alias Jo yang sedang berada di halaman belakang rumah warga.


Lanjut dia, pihak petugas melakukan introgasi dan memeriksa badan dan handphone milik pelaku, setelah dilakukan introgasi  bahwa ia sedang mencari titik tempat narkotika yang ia pesan dengan harga Rp.300.000.  Petunjuk yang di arahkan melalui via whatsapp oleh seseorang perempuan yang berinisial MA, selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Bombana bersama JUMRAN Alias JO  ke tempat atau titik yang di maksud sesuai dengan foto tempat yang dikrimkan via whatsapp oleh seorang perempuan berinisial MA. 


Sesampainya tempat yang di maksud Saudara JUMRAN Alias JO langsung mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus pipet plastik warna pink yang diselipkan di bambu yang di saksikan langsung personil Satresnarkoba Polres Bombana dan masyarakat serta Saudara JUMRAN Alias JO menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli untuk ia konsumsi bersama saudari MA. Selajutnya personil satresnarkoba Polres Bombana membawa Saudara JUMRAN Alias JO bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut. 


"Barang bukti satu  bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,41 gram. Lembar potongan tissu warna putih. Satu buah potongan plastik warna pink.

Satu unit handphone Merek Vivo dengan model 1938 warna biru dengan Simcard XL nomor 087891640085. Saat ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk diketahui, inisial MA masih dalam pengejaran polisi," imbuhnya. (ksd) 


×
Berita Terbaru Update