Polres Koltim Ciduk Pelaku Curanmor
KOLTIM, JEJARISULTRA.COM, _ Polres Kolaka Timur melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Koltim. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 3/3/2025 hingga Selasa, 4/3/2025. Polres Koltim berhasil menangkap dua pelaku serta mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Koltim, Akbp. Yudhi Palmi DJ menyampaikan, Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi terkait kasus pencurian yang masuk ke Polsek Lambandia pada 3 Maret 2025 dan laporan pengaduan di Polsek Ladongi pada 24 Februari 2025, maka tim Reskrim Polres Koltim yang dipimpin oleh Akp. Harry Prima melibatkan personel Opsnal Sat Reskrim, yakni Brigpol Soni Sutrisal, SH., Bripda Muh. Fadel, dan Bripda Ilham terjun langsung mengamankan tersangka.
"Berinisial A (25) warga Kelurahan Poli-Polia, Kecamatan Poli-Polia, Kolaka Timur. Pelaku sebelumnya telah lebih dulu ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Konawe atas kasus serupa di wilayah Konawe. Dan pelaku AG (18) warga Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe," kata Kapolres Koltim, Selasa, (4/3).
Kapolres Koltim, Akbp. Yudhi Palmi DJ menyampaikan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak sembilan kali di wilayah Koltim sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025. Mereka beraksi baik secara perorangan maupun bersama-sama, lalu menjual atau menggadaikan kendaraan hasil curian di wilayah Koltim dan Konawe.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai enam unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Satu unit motor Honda Scoopy, satu unit motor Honda Revo (sudah dalam kondisi dibongkar), satu unit motor Yamaha Vega, satu unit motor Yamaha Jupiter MX, dua unit motor Yamaha Jupiter Z1," tuturnya, kemarin.
Beliau berharap, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan masyarakat di wilayah Kolaka Timur dan sekitarnya.
"Kita mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa. Apalagi dalam bulan suci Ramadhan, bisa lebih waspada, jika ada gangguan yang dicurigai bisa segera laporkan," imbuhnya. (ksd)