Perusakan Tanaman Di Desa Inotu Mulai Digarap Penyidik Polres Koltim
KOLTIM, JEJARISULTRA. COM-Polres Kolaka Timur melalui Satreskrim Polres mulai menggarap kasus perusakan tanaman di Desa Inotu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Laporan polisi telah sampai dan akan dilanjutkan oleh pihak reskrim untuk penyidikan dan lebih lanjut pihak reskrim akan memanggil para pihak yang bersangkutan, baik korban maupun pelaku dan saksi lain.
Kasit Pidum Polres Koltim, Aiptu. Harry Yanto B menyampaikan, kasus perusakan tanaman di Desa Inotu Kecamatan Lambandia resmi bergulir di Polres Koltim setelah membuat laporan polisi secara resmi oleh pihak korban. Menurutnya, pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban serta saksi akan dipanggil kembali, meskipun laporan pengaduan sebelumnya telah ada di Polsek Lambandia dan telah digelar serta layak naik penyidikan.
"Setelah ada laporan polisi secara resmi, maka pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku perusakan tanaman yang melibatkan Kades Inotu Kecamatan Lambandia Koltim," kata Aiptu. Harry pada wartawan media ini, Selasa, (29/4).
Aiptu. Harry mengaku, jika kasus perusakan tanaman kelapa sebanyak lima belas pohon dan pinang sebanyak lima pohon milik warga Desa Inotu, maka Kardi akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tetap berjalan sampai hukum dari kepastian polisi keluar.
Dia berharap, agar pelapor untuk bersabar dan menyerahkan persoalan penyidikan kepada pihak Polres Koltim.
"Kita buatkan laporan polisi dan BAP Korban dan kita panggil saksi yang menyaksikan terduga pelaku perusakan tanaman tersebut. Memang sebelumnya kita gelar kasus ini untuk melihat sejauh mana apakah layak naik sidik atau tidak. Nah, ternyata kasus perusakan ini layak naik sidik setelah dilakukan penyelidikan," kata Harry.
Dia menambahkan, kasus perusakan ini akan dikerjakan secara profesional disesuaikan dengan pasal yang disangkakan. Penyidik sudah ditunjuk oleh pihak Kasat Reskrim Polres Koltim. "Pokoknya semua yang diperiksa pihak Polsek Lambandia akan kita panggil kembali dan kita akan kembangkan lagi. Semua diperiksa kembali dalam bentuk saksi," tuturnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Korban, Aswaluddin, SH menyampikan, jika dirinya akan terus mendampingi korban kasus perusakan tanaman dan penyerobotan lahan milik Sukardi, juga sebagai warga Desa Inotu yang diduga dilakukan Kepala Desa Inotu Kecamatan Lambandia Koltim.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kolaka menyampaikan, kerugian yang dialami Sukardi cukup banyak dan telah memiliki bukti yang kuat untuk keberatan.
"Alhamdulillah laporan polisi sudah kita buat dan sekarang tinggal menunggu hasil dari pendalaman pihak kepolisian. Pokoknya kasus perusakan tanaman kelapa pak Sukardi, selaku korban akan kita dampingi supaya bisa mendapatkan keadilan. Mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas dan terduga pelaku bisa secepatnya terang dan jelas status hukumnya," tutupnya. (ksd)