Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marak, 129 Paket Sabu Siap Edar Di Tangkap Polisi, Warga Rate-Rate Diamankan Polres Koltim

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T09:37:15Z

 


Marak, 129 Paket Sabu Siap Edar Di Tangkap Polisi, Warga Rate-Rate Diamankan Polres Koltim


KOLTIM, JEJARISULTRA. COM, - Warga Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta tidak sempat menikmati uang hasil penjualan sabu dari pelanggan yang memesannya. Pasalnya, pihak Polres Kolaka Timur langsung sikap menangkap warga PS (28) yang hendak mengedarkan sabu sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) paket dengan Bruto 44,4 gram. 


Kapolres Kolaka Timur, Akbp. Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, pihaknya telah berhasil mengamankan berupa paket kemasan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 129  paket dengan berat Bruto 44,4 gram. 


Dia mengaku, pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA, tanggal 23 April 2025.


Akbp. Tinton mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yaitu saudara PS (28) merupakan warga Kelurahan Rate Rate, Kecamatan Tirawuta. Barang bukti terdiri dari  tas batik merk Mery & Ronald berisi  41 potongan plastik warna kuning masing-masing berisi 1 (sat sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 35 potongan plastik bening strip merah masing-masing berisi (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkot Jenis Sabu.


Lanjut dia, kantong kuning merk QILA QIA berisi 16 (enam belas) potongan plas warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bes butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 12 (dua bel potongan plastik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan pla klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.


"Bukti-bukti lainnya dan pelaku sudah kita amankan di Polres Koltim untuk dimintai lebih lanjut. Modus operandi yang dilakukan Pelaku ditemukan diduga telah melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu serta memiliki atau menguasai Narkotika jenis Shabu dimana pelaku melakukan pembelian paket Narkotika jenis Shabu kemudian dikemas ulang menjadi kemasan yang lebih kecil guna dijual kembali untuk memperoleh keuntungan." ungkap dia, Selasa, (6/5). 


Dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tabubu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka timur, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut personil Satresnarkoba bersama personil Satreskrim Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu tersebut adalah saudara  PS yang merupakan residivis dalam kasus yang sama yang pernah ditangkap dan diproses hukum pada tahun 2023. 


Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 20.15 wita diketahui bahwa orang yang bernama saudara PS sedang berada dirumahnya yang beralamat di Lingkungan I Kel. Tababu Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur yang kuat dugaan sedang memiliki paket Narkotika jenis Shabu siap edar dan benar pada saat dilakukan penggerebekan PS ditemukan sedang berada didalam kamarnya dan dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah 129 (seratus dua puluh sembilan) paket kemasan yang merupakan paket Narkotika jenis Shabu siap edar, alat hisap dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.


Kemudian,  di beberkan Kapolres Koltim Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saudara PS mengakui bahwa sejumlah paket Narkotika jenis Shabu siap edar yang ditemukan dari dirinya adalah benar miliknya.


" Setelah dilakukan introgasi  PS  mengakui bahwa dia memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari orang yang dikenalnya bernama GURU yang bertempat tinggal di Kab.Kolaka dengan cara kerja sama pelaku  berperan untuk menjualkan paket Narkotika jenis Shabu milik saudara GURU, terakhir kali mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 gram yang kemudian dikemas ulang menjadi paket yang lebih kecil dengan harga penjualan bervariasi antara lain Rp.600.000,-, Rp.300.000,-, Rp.200.000,-dan Rp.100.000," paparnya 


Adapun pembagian keuntungan penjualan nantinya akan diatur sendiri oleh saudara GURU namun untuk pengambilan yang terakhir tersebut belum sempat terjual dan diketahui saudara GURU yang dimaksud telah meninggal dunia di Kab. Kolaka.


" Untuk pengambilan paket Narkotika jenis Shabu sebelumnya sebanyak 15 gram, saudara PS memperoleh jasa penjualan dari saudara GURU sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)." Ujar Tinton 


Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (ksd) 


×
Berita Terbaru Update