Terus Dirampungkan Berkas Perusakan Tanaman Di Desa Inotu, Polres Koltim Akan Gelar Usai Lebaran
KOLTIM, -JEJARISULTRA.COM, - Satreskrim Polres Kolaka Timur terus mengumpulkan bukti-bukti atas perusakan tanaman milik Sukardi warga Inotu, beliau menyeret Kepala Desa Inotu Kecamatan Lambandia pada tahun 2024, silam. Kasus tindak pidana umum tersebut, sedikit lagi rampung untuk digelar penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, Akp. Harry Prima menyampaikan, perampungan bukti-bukti dan berkas untuk melengkapi laporan Sukardi sebagai warga Desa Inotu, melibatkan Kades Inotu Kecamatan Lambandia Koltim.
Dia mengaku, kini sementara proses penyidikan untuk melengkapi berkas yang saat ini telah diselidiki, maka ada beberapa berkas perkara harus dirampungkan secepat mungkin.
Sukardi mengatakan, proses masih terus berlanjut dari proses penyelidikan sudah maksimal untuk mengumpulkan alat bukti serta keterangan tetapi ketika naik penyidikan maka ada beberapa dokumen dilakukan konfirmasi ulang baik dari BPN, dan lainnya.
"Cek fisik tempat kejadian perkara (TKP) sudah kita lakukan dan sudah ada yang diamankan barang bukti sebagai sampel. Sisa sedikit lagi, semua yang terkumpul menjadi kebutuhan penyidikan untuk digelar perkara pada tahap lebih lanjut," kata Akp. Harry Prima saat ditemui wartawan, Senin, (2/6).
Lanjut Akp Harry Prima, proses penyidikan tidak mengulangi prosesnya dari awal tetapi kita tinggal melengkapi saja. Apalagi kasusnya dari awal kita sudah bimbing di Polsek Lambandia. Taksiran kerugiannya dihitung sejak ditanam sampai kelapa tumbuh besar dan produktif. Sejak sidik, perhitungan kerugian kelapa sudah dilakukan, tetapi ketika naik sidik maka proses berkasnya diminta kembali tetapi tidak akan jauh beda.
"Saat ini prosesnya melalui tahap pemeriksaan saksi-saksi, kunjungan TKP, BPN dan lain-lain sudah. Setelah lebaran akan digelar. Pihak pelapor memiliki dasar sertifikat kepemilikan tanah. Maka proses penyidikan kasus perusakan terus jalan hingga kelar.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Korban, Aswaluddin, SH menyampaikan, jika dirinya akan terus mendampingi korban kasus perusakan tanaman dan penyerobotan lahan milik Sukardi sebagai warga Desa Inotu yang diduga dilakukan Kepala Desa Inotu Kecamatan Lambandia Koltim.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Kolaka menyampaikan, kerugian yang dialami Sukardi sangat banyak dan telah memiliki bukti yang kuat untuk keberatan.
"Alhamdulillah laporan polisi sudah kita buat dan sekarang tinggal menunggu hasil dari pendalaman pihak kepolisian. Pokoknya kasus perusakan tanaman kepala pak Sukardi selaku korban akan kita dampingi supaya bisa mendapatkan keadilan. Mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas dan terduga pelaku bisa secepatnya terang dan jelas status hukumnya," tutupnya. (ksd)