![]() |
Kasat Reskrim Polres Koltim, Akp. Harry Prima |
Polres Koltim Tetapkan Kades Inotu Menjadi Tersangka
KOLTIM, -JEJARISULTRA.COM, -Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung, Polres Kolaka Timur menetapkan Kepala Desa Inotu A sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana perusakan tanaman milik warganya. Diketahui tanaman milik Sukardi dirusak oleh Kades sebanyak lima belas pohon kelapa dan lima pohon pinang sehingga dihitung merugi sekitar jutaan rupiah.
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo melalui Kasat Reskrim AKP Harry Prima menyampaikan, proses penyelidikan dimulai sejak laporan pengaduan diterima pada akhir tahun 2024, Lanjut dia, saat itu pelapor mendatangi Polsek Lambandia untuk membuat laporan secara resmi.
Saat pelaporan berlangsung, Sat Reskrim Polres Koltim melakukan pendampingan hingga ke tahap laporan polisi dan penyidikan. "Penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan laporan masyarakat," ujar Akp. Harry, Senin, (7/7).
Kasus perusakan terus melakukan pengembangan, dengan pengambilan keterangan para saksi, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, koordinasi, pengecekan serta permintaan surat hasil pengecekan ke BPN dan Disbunholtikultura Kabupaten Koltim.
Akhirnya pada hari Jumat, 04 Juli 2025, pekan lalu dengan berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang cukup maka Sat Reskrim Polres Koltim melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Kades Inotu Kecamatan Lambandia Koltim.
“Terlapor beralasan bahwa perluasan/pelebaran jalan diperuntukkan untuk akses masyarakat, tetapi proses dan prosedur yang salah sehingga merugikan salah satu pihak. Tindakan itu, tidak melalui musyawarah atau rapat, dengan mengumpulkan para pihak yang kemudian disertai notulen rapat/berita acara kesepakatan bersama, " Tuturnya.
Namun pelapor sudah mengingatkan jangan sampai merusak/merobohkan tanaman kelapa dan pinang miliknya yang seharusnya tidak terkena pelebaran. Menurutnya, tanaman kelapa dan pinang bisa membantu ekonomi pelapor.
Melihat tidak ada itikad baik dari Kades Inotu untuk segera meminta maaf dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah, maka pelapor membuat laporan polisi di Polsek Lambandia dan kemudian ditindaklanjuti di Sat Reskrim Polres Koltim sampai saat ini.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan. Pelaku diduga telah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," imbuhnya. (ksd)