Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Kasus Jembatan Lere Jaya, Kejari Kolaka Tahan Eksekutan BPBD Koltim dan Tetapkan Tersangka Kasat Satpol PP Koltim

Selasa, 22 Juli 2025 | Juli 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T09:34:22Z

 


Soal Kasus Jembatan Lere Jaya, Kejari Kolaka Tahan Eksekutan BPBD Koltim dan Tetapkan Tersangka Kasat Satpol PP Koltim


KOLAKA, JEJARISULTRA.COM, - Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan tersangka  sekaligus ditahan atas kasus korupsi pembangunan jembatan Lere Jaya Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Uesi Kabupaten Kolaka Timur. Diketahui, sejak tanggal 14 Juli 2025 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Kolaka (Kejari) telah menetapkan  tersangka  eksekutan dan mantan Plt. BPBD Koltim yang menjabat Kasat Satpol PP Koltim. 



Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf menyampaikan, korupsi pembangunan jembatan Lere Jaya Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Uesi yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023, melalui dana bantuan tidak terduga dengan sewakelola, telah ditetapkan tersangka dua orang. 


"Seyogyanya dua calon tersangka hari ini untuk di tahan tetapi karena masih sakit maka selanjutnya akan diwajibkan pada hari Kamis, 24 Juli 2025 mendatang. Dan harus hadir di Kejaksaan Negeri Kolaka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Baru satu kita tahan ini untuk proses hukum yang lebih lanjut," kata Herlina Rauf pada Jejarisultra. com, Selasa, (22/7). 


Jumlah anggaran masing-masing pekerjaan swakelola Rp.682.363.000 juta untuk jembatan Lere Jaya. Dan Rp. 271.900.000 juta jembatan Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Uesi. Maka total keseluruhan 900 juta rupiah lebih. Sementara kerugian negara Rp. 541.765.416.67 juta sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. 


"Saat ini kami telah menetapkan tersangka eksekutan Muawia pegawai BPBD Koltim dan Plt. BPBD Koltim sekaligus Kasat Satpol PP Koltim, Bastian. Baru ditahan Muawia dirutan Kolaka, sementara Kasat Satpol PP, Bastian masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari Kamis, 24 Juli 2025. Mereka disangka pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman 5 sampai 20 tahun," tutup Herlina Rauf. (ksd) 






×
Berita Terbaru Update