Minta Fee Rp 9 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Bupati Koltim dan PIC Kemenkes RSUD Koltim serta Swasta
JAKARTA, JEJARISULTRA. COM, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis dan PIC Kemenkes Pembangunan, Andi Lukman Hakim dan PPK, Ageng Darmanto karena telah menerima fee proyek 8 persen pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur tahun 2025, secara bertahap.
Diketahui, Andi Lukman Hakim PIC Kemenkes untuk pembangunan Rumah Sakit Kolaka Timur, Ageng Darmanto sebagai PPK, Dedy Karnady sebagai swasta PT. Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman pihak swasta KSO.
Plt.Deputi Penindakan KPK RI, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kontruksi kasus suap berawal perencanaan pembangunan sejak tahun 2024, silam. Kemudian Bupati Koltim dan para pihak komitmen fee proyek sebanyak 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari jumlah kontrak sekitar Rp 126,3 miliar dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Fee proyek atas pembangunan peningkatan RSUD Koltim dari tipe D menjadi tipe C sebagai proyek strategis nasional melalui Kementerian Kesehatan. "KPK mengamankan Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan di tiga wilayah yakni Jakarta, Sulsel, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya sudah terjadi transaksi Rp 1,6 miliar sebagai komitmen fee proyek dan fee proyek diserahkan secara bertahap," ujar Asep saat konfrensi pers, Sabtu, (9/8).
Lanjut dia, Bupati Koltim telah mengatur pemenang tender sesuai komitmen awal.
Para tersangka ditampilkan di depan awak media di gedung merah putih dalam konfrensi dalam posisi tangan terborgol dan pakai baju orange bertuliskan tahanan.
"Setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga tempat yakni Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Kota Makassar Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup maka penyidik KPK menaikan status para pelaku menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sesuai undang-undang tindak pidana korupsi," ujar dia. (ksd)