Kasus Suap Pilkada Wakil Bupati Koltim, Kajari Kolaka Periksa Tiga Anggota DPRD Koltim, Yang Lain Masih Bertahap Dipanggil
KOLTIM, JEJARISULTRA. COM, - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur periode tahun 2019-2024 telah memenuhi panggilan di Kejaksaan Negeri Kolaka, untuk dimintai keterangan perihal undangan klarifikasi atas panggilan kejaksaan sesuai perintah Kejaksaan Agung. Diantaranya anggota DPRD Koltim yang diperiksa Yosep Sahaka, Risman Kadir dan Sukirman, sementara sisanya dan terlapor akan menyusul untuk di periksa Kejari Kolaka.
Diketahui, seperti dalam surat panggilan Kejaksaan Kolaka undangan klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi berdasarkan surat perintah Kejari Kolaka nomor Print -50/P.3.12/Fd.1/01/2025, tertanggal surat panggilan Kolaka, 03 Februari 2025. Kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi telah diatensi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, SH, MH mengatakan, tiga anggota DPRD Koltim sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kolaka karena adanya kasus terduga tidak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Wakil Bupati Koltim seperti yang tersebar surat panggilan tersebut.
"Kejaksaan Kolaka telah memeriksa tiga anggota DPRD 2019-2024 diantaranya Yosep sahaka, Risman kadir, Sukirman, sisanya anggota DPRD dan terlapor masih bertahap diperiksa. Masih tahap pemeriksaaan klarifikasi terhadap terduga suap dan gratifikasi dalam Pilkada Koltim tahun 2022," imbuhnya. (ksd)