![]() |
Surat panggilan |
Tiga Sudah Diperiksa, Kini Giliran Delapan DPRD Koltim Diperiksa
KOLAKA, JEJARISULTRA. COM, Setelah tiga orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur yakni Yosep Sahaka, Sukirman, dan Risman Kadir, kini giliran delapan anggota DPRD Koltim yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kolaka. Materi pemeriksaan masih sifatnya klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi saat Pemilihan Wakil Bupati Koltim seperti dalam surat panggilan Kejaksaan Kolaka.
Diketahui, delapan nama yang dipanggil jaksa dengan surat bernomor P. 214/P.3.12.4/fd.1/02/2025, diantaranya Hj. Jumhani, Suhaemi Nasir, Yudho Handoko, Rika Safitri, Rosdiana, Yunianti, Eka Widiwati serta Andi Basir. Sebelumnya sudah dimintai keterangan Yosep Sahaka, Risman Kadir dan Sukirman.
Para politisi itu yang menjabat sebagai DPRD Koltim periode 2019-2024 tersebut rencananya akan dimintai keterangannya pada hari Kamis 13 Februari 2025. Sifatnya, seperti pernah dituturkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH, masih meminta klarifikasi terhadap isu suap tersebut.
"Dipanggilnya para terduga secara bertahap untuk dimintai keterangan, setelah pemeriksaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Koltim baru pihak terduga pemberi suap dan gratifikasi dipanggil untuk dimintai keterangan seperti apa," ujar Kasi Intel Kajari Kolaka, saat dikonfirmasi melalui saluran whatssapnya beberapa waktu lalu," imbuhnya. (ksd)