MK Tolak Gugatan Adi-James, dan Empat Calon Cakada Kabupaten dan Kota Di Sultra
JAKARTA, JEJARISULTRA.COM,
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu, yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalam putusan MK, menolak gugatan yang diajukan pasangan Adi Jaya Putra -James Adam Mokke (Adi-James), Selasa, (4/2).
Berdasarkan pantauan media Jejarisultra. com, MK merilis hasil Putusan Sidang Pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perkara PHPU Pilkada KPU Kab/Kota Se- Provinsi Sulawesi Tenggara (Kab/Kota, Nomor Perkara, Tanggal, Jam dan Amar Putusan).
Diantaranya, Kota Bau-Bau, Perkara Nomor 27, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kabupaten Wakatobi, Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 15.55 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kabupaten KONAWE SELATAN, Perkara Nomor 76, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.34 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kabupaten Muna Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 16.41 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kabupaten Kolaka Utara Perkara Nomor 153, Tanggal 4 Feb 2025 pukul 17.26 WIB, *Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (ksd)