![]() |
Kanit Reskrim Polsek Lambandia, Aipda Lainsan |
Pekan Depan Kasus Dugaan Pengrusakan Tanaman Dan Penyerobotan Lahan oleh Kades Inotu Digelar Perkara Di Polres Koltim
KOLTIM, JEJARISULTRA. COM, - Laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik seorang warga Desa Inotu, Sukardi oleh oknum Kepala Desa Inotu Kecamatan Lambandia terus bergulir di Polsek Lambandia Polres Kolaka Timur. Rencananya, pekan depan laporan yang teregistrasi tanggal 2 Desember 2024, lalu akan digelar Polres Koltim dan segera menemui titik terang.
Kapolsek Lambandia, Inspektur Polisi Satu, M. Ropii, melalui Kanit Reskrim Polsek Lambandia, Aipda Lainsan menegaskan, kasus dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan masih terus bergulir setelah tidak menemui titik terang oleh Kepala Desa Inotu dan warganya.
"Setelah kurang lebih tiga bulan bergulir kasus dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan terus dirampungkan penyelidikannya di Polsek Lambandia. Pekan depan kita akan gelar perkara untuk naik ketingkat selanjutnya. Bukti-bukti yang ada sudah cukup dan lengkap tinggal kita gelar perkara untuk keberlanjutan kasus ini," kata Lainsan, pada Jejarisultra.com, Sabtu, (15/3).
Lanjut dia, Semua berkas sudah diserahkan di Polres Koltim untuk selanjutnya digelar perkara untuk menentukan tahapan selanjutnya kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan warga tersebut.
Aipda Lainsan menyampaikan, dugaan tindak pidana murni ini menyeret Kades Inotu. Laporan kasus ini telah diterima sejak 2 Desember 2024, dan proses penyelidikan sambil pendekatan hukum siapa tau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tidak menemui titik terang antara dua bela pihak. Karena itu, kasus ini berlanjut secara hukum.
"Kami sudah kordinasikan kepada pihak BPN Koltim untuk meminta identifikasi lahan. Hasilnya sudah kami terima hasil identifikasi lahan dan kami sudah koordinasi Polres dalam hal ini kepada Kasat Reskrim untuk gelar perkara untuk naik penyidikan dan penetapan status tersangka. Dugaan tanaman dirusak yakni Tanaman Kepala 15 pohon, dan lima pohon pinang serta lahanya. Total kerugian sudah memenuhi syarat. Kami minta estimasi pihak Dinas Perkebunan. Total kerugian tiap pohon sekitar Rp. 1.200.000/per tahun permohon kelapa. Dan kami duga kuat memenuhi pidana umum. Semua kami lakukan prosedur hukum. Kami menuntaskan perkara ini apakah restoratif justice atau proses persidangan yang jelas kasus ini harus tuntas dan mendapatkan kepastian hukum," imbuhnya. (ksd)