Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setahun Bergulir Di Kejaksaan, BPKP Belum Uji Kerugian Negara Kopi Robusta Di Koltim

Senin, 05 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T23:10:15Z

 


Setahun Bergulir Di Kejaksaan, BPKP Belum Uji Kerugian Negara Kopi Robusta Di Koltim


KENDARI, JEJARISULTRA.COM, Sejak tahun 2024, silam. Permintaan audit kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Kolaka kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), belum tuntas. Sampai saat ini, lembaga yang dipercaya untuk audit kerugian negara itu, belum menerbitkan surat tugas baru khusus untuk tim audit  dugaan korupsi pengadaan kopi robusta di Koltim. 


Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Putu Adiwarta mengatakan, selama ini keterlambatan pembentukan tim audit dikarenakan adanya pergantian tim audit ditubuh BPKP. 


"Kendala terlambatnya audit dikarenakan ada pegawai BPKP untuk melakukan audit korupsi bibit kopi robusta dikarenakan pindah tugas ke tempat lain dan ada juga keluar daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi," Putu Adiwarta pada Jejarisultra.com, Selasa, (6/5). 


Putu menjelaskan, indikasi dugaan  korupsi bibit kopi robusta di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2024 lalu akan segera ditindaklanjuti untuk audit ulang. Apalagi sebelumnya, pihak Kejaksaan Kolaka telah meminta untuk mengaudit adanya indikasi korupsi tersebut. 


Dia berjanji, dalam waktu dekat surat tugas tim audit akan segera diterbitkan guna percepatan proses pengumpulan data laporan hasil audit BPKP terhadap dugaan korupsi bibit kopi robusta di Koltim. 


"Permintaan audit dari Kejari Kolaka akan tetap menjadi atensi pihak BPKP Provinsi Sultra. Kita pastikan bulan depan sudah bisa rampung dan diserahkan hasil ke Kejaksaan. Ini merupakan utang kami dan pasti kami selesaikan secara profesional. Kalau indikasi kerugian negara pasti ada tapi ini baru indikasi ya, kita tunggu hasilnya,” tutup Putu Adiwarta. 


Kejari Kolaka, melalui Kasi Intel, Bustanil Arifin menyampaikan, penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, dasar untuk menetapkan kasus pengadaan bibit kopi robusta di Koltim berdasarkan hasil audit BPKP terhadap kerugian negara tersebut. 


"Permintaan audit kerugian negara kepada BPKP sudah sejak tahun 2024. Harapan kita hasil audit BPKP secepatnya ada dan diserahkan kepada Kejaksaan Kolaka. Supaya kasus pengadaan bibit kopi robusta bisa secepatnya terang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kolaka, beberapa waktu lalu. (ksd) 



×
Berita Terbaru Update