Kajari Kolaka Perpanjang Hingga Tiga Kali, Penyelidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Pilwabup Koltim
KOLAKA, JEJARISULTRA.COM, - Meskipun sudah ada yang mengaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024, menerima suap berupa uang dollar dan handphone. Namun pihak kejaksaan belum juga menentukan posisi kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Kabarnya, Kejaksaan Negeri Kolaka telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan perpanjangan ketiga untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melihat 13 anggota DPRD Koltim tersebut, sejak tahun 2022,silam.
Kini publik menunggu hasil kinerja dari penyidik Kejaksaan dalam mendalami kasus tersebut. Apakah kasus berhenti atau lanjut pada tahap berikutnya yakni penyidikan. Publik pun bertanya-tanya apakah kasus tersebut hanya sebatas mengugurkan kewajiban karena adanya laporan, atau kah komitmen memberantas korupsi secara merata tanpa pandang bulu. Maka kasus dugaan suap dan gratifikasi ini masih penuh tanda tanya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin menyampaikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur dalam pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022, saat ini masih dalam tahap Penyelidikan dan terus berjalan.
"Surat perintah penyelidikan (Sprint LID) sejauh ini telah dilakukan penambahan waktu sebanyak 3 kali. Pertama Sprint LID 1 sejak 10 April - 9 Mei 2025, Sprint LID 2 mulai 9 Mei - 13 Juni 2025, dan sprint LID 3 dimulai 16 Juni sampai 14 Juli 2025," kata Bustanil Arifin, Selasa, (1/7). (ksd)