Kejari Kolaka Tahan Kasat Satpol PP dan Damkar Koltim
KOLTIM, JEJARISULTRA.COM, - Sempat tertunda karena sakit, kini Kejaksaan Negeri Kolaka kembali menahan mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga sekaligus sedang menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Koltim.Kejaksaan Negeri Kolaka mengiring Kasat Satpol PP dan Damkar Koltim, Bastian bersama eksekutan BPBD Koltim, Muawia alias Maya yang sebelumnya sudah ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf menyampaikan, korupsi pembangunan jembatan Lere Jaya Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Uesi yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023, melalui dana bantuan tidak terduga dengan sewakelola, telah ditetapkan tersangka dua orang.
"Satu tersangka hari ini sudah di tahan sempat tertunda karena masih sakit. Eksekutan sudah kita tahan pada pekan ini juga dan satu kita tahan ini hari ini Kadisnya pada saat menjabat Plt. BPBD Koltim, mereka akan menjalani proses hukum yang lebih lanjut," kata Herlina Rauf, Selasa, (22/7).
Jumlah anggaran masing-masing pekerjaan swakelola Rp.682.363.000 juta untuk jembatan Lere Jaya. Dan Rp. 271.900.000 juta jembatan Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Uesi. Maka total keseluruhan 900 juta rupiah lebih. Sementara kerugian negara Rp. 541.765.416.67 juta sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Saat ini kami telah menetapkan tersangka eksekutan Muawia pegawai BPBD Koltim dan Plt. BPBD Koltim sekaligus Kasat Satpol PP Koltim, Bastian. Semua sudah ditahan Muawia dan Kasat Satpol PP, Bastian. Mereka disangka pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman 5 sampai 20 tahun," tutup Herlina Rauf. (ksd)