Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE JEJARISULTRA.ONLINE TEGAS DAN TERPERCAYA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Koltim Amankan Narkotika Sebesar 59,01 Gram Di Loea dan Ladongi

Senin, 21 Juli 2025 | Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T03:44:27Z

 


Polres Koltim Amankan Narkotika Sebesar  59,01 Gram Di Loea dan Ladongi


KOLTIM, JEJARISULTRA. COM, - Polres Kolaka Timur terus berupaya memberantas peredaran tindak pidana Narkotika di wonua sorume secara terukur. Terbaru, melalui Satresnarkoba Polres Koltim berhasil menangkap seorang warga Loea Kecamatan Loea Koltim. 


Kapolres Koltim, Akbp. Tinton Yudha Riambodo melalui Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha mengatakan, Satresnarkoba Polres Koltim berhasil mengamankan warga Loea bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang hendak mengedarkan diedarkan, namun Polres mencium gelagat pelaku sehingga langsung diamankan bersama barang buktinya. 


"Kalau pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Koltim untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iwan Pansha, Selasa, (22/7).


KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Made Widana menggungkapkan,  bahwa adanya informasi masyarakat bahwa ada penempel narkotika jenis sabu yang bernama ANDRI YANTO Alias ANDRI Bin BANNE yang beralamat di Kelurahan Loea Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur.  


Makanya kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut alhasil pelaku sedang berada di rumah temanya yang beralamat  Desa Putemata   Kecamatan Ladongi Kabupaten Koltim. Kemudian kami melakukan penangkapan, dan pengeledahan, dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti. 


1(satu) buah tas Merk Jimshoney hitam yang berisi, 31(tiga puluh satu) potongan pipet hitam masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu, 17 (tujuh belas) potongan pipet warna merah masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu, 2(dua) potongan plastik warna biru masing. 


Masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. 1(satu) buah potongan pipet warna putih strip merah yang ujngnya di buat runcing. Satu unti handpone merek IPHONE 11 warna putih. Satu schet kemsan plastik klip sedang berisi 49(empat puluh semblilan) schet plstik klip kecil kosong.

Satu unt timbangan merek CAMRY warna Silver satu unit motor merk HONDA SCOOPY warna silver tanpa plat nomor Polisi.


Setelah menemukan Barang bukti tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur kembali melakukan Introgasi kepada pelaku hasil introgasi ia mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Kemudian melakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti satu schet kemasan plastik klip besar berisi empat schet plastik klip sedang masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. 


"Barang bukti kita amankan berat keseluruhan Barang Bukti Bruto 59,01 Gram," imbuhnya. (ksd)



×
Berita Terbaru Update